Kamis, 29 September 2011

Belajar Perencanaan Partisipatif di Desa Pandansari, Sruweng, Kebumen

Setiap desa dalam 5 tahun sekali menyusun perencanaan desa atau yang disebut RPJMDesa (Rencana Jangka Menengah DEsa) dan menyusun perencanaan tahunan RKPDesa (Rencana Kerja Pembangunan DEsa). Kedua perencanaan tersebut merupakan kewajiban desa dalam pembangunan desa. Perencanaan yang baik harus disusun secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Perencanaan yang dibuat merupakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga kegiatan yang akan dilakukan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
Desa Pandansari Kec Sruweng Kab Kebumen merupakan salah satu desa yang menyusun perencanaan desa secara Partisipatif. Hal ini yang membuat Desa Pandansari di tahun 2011 mendapatkan Juara Nasional Perencanaan Desa Partisipatif yang dilakukan oleh PNPM. 
Tidak hanya dari pemdes yang terlibat aktif, namun seluruh masyarakat berperan penting dalam mewujudkan perencanaan yang partisipatif. Sudah beberapa Kabupaten lain yang melakukan study banding, diantaranya Kudus, Kutai Kertanegara, Jakarta dsb. Kita bisa belajar bersama menyusun perencanaan desa yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam setiap tahapan proses perencanaan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar