BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok dalam
kehidupan manusia, khususnya anak. Secara kodrati anak memerlukan pendidikan
atau bimbingan dari orang dewasa. Bayi, anak manusia yang baru lahir itu sangat
tidak sempurna, amat tidak berdaya, dan banyak memiliki kekurangan. Masa-masa
tersebut merupakan masa ketergantungan kepada orang tua/ dewasa yang
membutuhkan waktu sangat lama.
Kegiatan pendidikan selalu berlangsung di dalam suatu lingkungan. Dalam
konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
berada di luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti
tumbuhan, orang, keadaan, politik, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan
manusia, termasuk di dalamnya adalah pendidikan.
Di dalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, keluarga, sekolah dan
masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang akan menumbuhkan
dan mengembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius.
Dengan memperhatikan bahwa anak adalah individu yang berkembang, ia membutuhkan
pertolongan dari orang yang telah dewasa, anak harus dapat berkembang secara
bebas, tetapi terarah. Pendidikan harus dapat memberikan motivasi dalam
mengaktifkan anak.
Anak adalah anggota keluarga, di mana orang tua
adalah pemimpin keluarga, sebagai penanggung jawab atas keselamatan warganya di
dunia dan khususnya di akhirat. Orang tua tanpa ada yang memerintah langsung
memikul tugas sebagai pendidik, baik bersifat sebagai pengasuh, sebagai
pembimbing maupun sebagai guru terhadap anak-anaknya. Selain orang tua sebagai
wadah pendidikan informal dalam keluarga, ada lembaga pendidikan yang lain
seperti lembaga pendidikan formal dan non formal.
Dalam makalah ini kami akan mencoba, memberikan penjelasan secara
singkat tentang batas-batas pendidikan berlangsung dan lembaga yang menangani
aspek pendidikan. Semoga makalah ini memberikan ilmu yang bermanfaat bagi
kita semua
B.
PERMASALAHAN
Dari pemaparan latar belakang di atas maka masalah
yang akan dijelaskan dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud lembaga
pendidikan ?
2.
Apa saja macam-macam lembaga
pendidikan ?
3.
Bagaimana Jalur, Jenjang dan Jenis Pendididikan ?
4. Apa perbedaan pendidikan jalur sekolah (Formal) dan Jalur Luar Sekolah (Non
Formal dan Informal)
?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian lembaga
pendidikan
Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat
berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk
mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan
lingkungan sekitar.
B. Macam-macam lembaga
pendidikan
1.
Lembaga Pendidikan Formal
Dalam Undang-undang
No 20 (2003:72) lembaga pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur normal terdiri dari
lembaga pendidikan prasekolah, lembaga pendidikan dasar (SD/SMP), lembaga
pendidikan menengah (SMA/SMK) dan lembaga pendidikan tinggi.
Sedangkan dalam
system pendidikan nasional, dinyatakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan
mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal
berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
Adapun ciri-ciri pendidikan formal adalah ;
- Pendidikan
berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan
formal.
- Guru
adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
- Memiliki
administrasi dan manajemen yang jelas.
- Adanya
batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
- Memiliki
kurikulum formal.
- Adanya
perencanaan, metode, media, serta evaluasi pembelajaran.
- Adanya
batasan lama studi.
- Kepada
peserta yang lulus diberikan ijazah.
- Dapat
meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.
Sedangkan lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara
lain;
a.
Taman Kanak-kanak (TK)
b.
Raudatul Athfal (RA)
c.
Sekolah Dasar (SD)
d.
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.
Madrasah Aliyah (MA)
i.
Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.
Perguruan Tinggi, meliputi;
Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Dalam system pendidikan Nasional, dinyatakan
bahwa setiap warga negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai
tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia
Indonesia seutuhnya.
2.
Lembaga Pendidikan Nonformal
Dalam Undang-undang
Nomor 20 (2003:72) lembaga pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar
pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Lembaga pendidikan
nonformal adalah lembaga penbdidikan yang disediakan bagi warga Negara yang
tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu
dalam pendidikan formal. Pendidikan nonformal semakin berkembang, dengan bukti
semakin dibutuhkannya keterampilan pada seseorang unrtuk mendapatkan pekerjaan
yang diinginkan.
Faktor pendorong
perkembangan pendidikan nonformal, diantaranya:
a. Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat
melanjutkan sekolah.
b. Lapangan kerja, khususnya sektor swasta mengalami perkembangan
cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sektor pemerintah.
Adapun
program-program pendidikan nonformal yang disetarakan dengan pendidikan formal,
contohnya kejar paket A, kejar paket B, kejar paket C. Pendidikan nonformal
yang terjadi pada organisasi masyarakat seperti organisasi keagamaan, sosial,
kesenian, olah raga, dan pramuka.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
Dengan kata lain, pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi
peserta didik melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya.
Adapun cirri-ciri pendidikan nonformal tersebut adalah sebagai berikut
:
a.
Pendidikan berlangsung dalam
lingkunagan masyarakat.
b.
Guru adalah fasilitator yang
diperlukan.
c.
Tidak adanya pembatasan usia.
d.
Materi pelajaran praktis
disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
e.
Waktu pendidikan singkat dan
padat materi.
f.
Memiliki manajemen yang terpadu
dan terarah.
g.
Pembelajaran bertujuan membekali
peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sedangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan nonformal antara lain;
a.
Kelompok bermain (KB)
b.
Taman penitipan anak (TPA)
c.
Lembaga khusus
d.
Sanggar
e.
Lembaga pelatihan
f.
Kelompok belajar
g.
Pusat kegiatan belajar
masyarakat
h.
Majelis taklim
i.
Lembaga Ketrampilan dan
Pelatihan “AMAL-MAS”
3.
Lembaga Pendidikan Informal
Dalam Undang-undang
No. 20 (2003:72) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan.
Lembaga pendidikan informal
adalah pendidikan yang ruang lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan
masyarakat. Pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Dikatakan
pertama, karena bayi atau anak itu pertama kali berkenalan dengan lingkungan
dan mendapatkan pembinaan dari sebuah anggota keluarga. Pendidikan pertama ini
dapat dipandang sebagai peletak pondasi pengembangan-pengembangan berikutnya.
Adanya istilah pendidikan utama juga dikarenakan adanya pengembangan tersebut.
Namun pendidikan
informal, khususnya pendidikan keluarga memang belum ditangani seperti pada
pendidikan formal, sehingga masuk akal jika sebagian besar keluarga tidak paham
tentang cara mendidik anak-anak dengan benar.
Ciri-ciri pendidikan informal adalah ;
a.
Pendidikan berlangsung
terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
b.
Guru adalah orang tua.
c.
Tidak adanya manajemen yang
jelas.
Secara rinci,
lembaga pendidikan dibagi menjadi 4, yaitu:
1.
Orang tua sebagai lembaga
pendidikan.
Orang tua adalah
orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada
anak. Sebab orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, maka orang
tua dapat dikatakan sabagai suatu lembaga pendidikan.
2.
Yayasan sebagai lembaga
pendidikan.
Dalam hal ini, yang
dimaksud dengan yayasan adalah yayasan-yayasan yang bersifat social, seperti
yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak cacat.
Yayasan-yayasan ini adalah suatu tempat dimana para anak-anak yang sudah tidak
memiliki orang tua atau menyandang cacat serta tidak mempunyai tempat tinggal,
maka akan mendapatkan perlindungan dari yayasan tersebut.
3.
Lembaga-lembaga keagamaan.
Di Indonesia sudah
banyak kita jumpai lembaga-lembaga keagamaan, diantaranya: pondok-pondok
pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam
penyelenggaraan pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
4.
Negara sebagai lembaga
pendidikan.
Negara
sebagai suatu lembaga persekutuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan untuk
memiliki warga negara itu yang berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi
calon warganegaranya. Hal ini mengharuskan ngara untuk bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pendidikan didalam negaranya, maka dapat disebut negara sebagai
lembaga pendidikan.
C.
Jalur, Jenjang dan Jenis Pendididikan
Berdasarkan Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 13 ayat 1 diterangkan bahwa
jalur pendididikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang
dapat saling melengkapi dan memperkaya. Sedangkan berdasarkan pasal 14
diterangkan pula bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Berikut beberapa
keterangan tentang hal tersebut :
1.
Pada pasal 17 tentang
Pendidikan Dasar.
Ayat 1 menjelaskan
bahwa “Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah”.
Ayat 2 menjelaskan “
Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah
Tsanawiah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
2.
Pada pasal 18 tentang
Pendidikan Menengah.
Ayat 1 menjelaskan
bahwa “Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar”.
Ayat 2 menjelaskan
bahwa” Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan
menengah kejuruan”.
Ayat 3 menjelaskan
bahwa ”Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat”.
Ayat 4 menjelaskan
bahwa “Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan”.
3.
Pasal 19 tentang Pendidikan
Tinggi
Ayat 1 dari pasal
ini menjelaskan” Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencangkup program pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi”.
Ayat 2 menjelaskan
bahwa ”Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka”.
4.
Pasal 20 tentang Pendidikan
Tinggi.
Ayat 1 menjelaskan
bahwa ”Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi,
institut, atau universitas”.
Ayat 2 menjelaskan “Perguruan
tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat”.
Ayat 3 menjelasakan
“Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi”.
5.
Pasal 25 tentang Pendidikan
Tinggi.
Ayat 1 menjelaskan “
Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar
akademik, profesi”.
Ayat 2 menjelskan “
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar
akademik, profesi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya”.
6.
Pasal 26 tentang Pendidikan
Nonformal.
Ayat 1 menjelaskan “
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan
layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.
Ayat 2 menjelaskan”
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional”.
Ayat 3 menjelaskan “Pendidikan
nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan
kesksaraan, pendidikan ketarampilan dan pelatihan kerjapendidikan kesetaraan,
serta pendidikan lain yang ditunjukkan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik”.
Ayat 4 menjelaskan “
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga peltihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dam majlis taklim, serta
satuan pendidikan yang sejenis”.
Ayat 5 menjelaskan
”Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memperkuat bekal
pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri,
mengembangkan profesi, bekerja, usaha mendiri, dan melanjutkan ke jenjang yang
lebih tinggi”.
Ayat 6 menjelaskan “Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah
atau pemerintah daerah yang mengacu pada standar nasional pendidikan”.
7.
Pasal 27 tentang Pendidikan
Informal.
Ayat 1 menjelaskan “Kegiatan
pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk
kegiatan belajar secara mendiri”.
Ayat 2 menjelaskan “Hasil
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diakui sama dengan pendidikan
formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar
nasional pendidikan”.
Ayat 3 menjelaskan “Ketentuan
mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
8.
Pasal 8 tentang Pendidikan
Anak Usia Dini.
Ayat 1 menjelaskan “Pendidikan
anak usia dini diselenggerakan sebelum jenjang pendidikan dasar”.
Ayat 2 menjelaskan “Pendidikan
anak usia didni dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal”.
Ayat 3 menjelaskan
Pedidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-kanak”.
Ayat 4 menjelaskan
“Pendidikan anka usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok
Berkelompok (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat”.
Ayat 5 menjelaskan ”Pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan”.
9.
Pasal 29 tentang Pendidikan
Kedinasan.
Ayat 3 menjelaskan “Pendidikan
kedinasan diselenggarakan melaui jalur pendidikan formal dan nonformal”.
D.
Perbedaan Pendidikan Jalur Sekolah
(Formal) dan Jalur Luar Sekolah (Non Formal dan Informal)
FORMAL
|
NON FORMAL
|
INFORMAL
|
Desain kurikulum tertuang dalam konsep,
dan terstruktur dengan baik secara horizontal maupun vertical
|
Desain kurikulum sering tertuang dalam
konsep, dan terstrukut hanya secara horizontal namun tidak secara vertical
|
Desain kurikulum tidak tertuang secara konseptual, dengan demikian tidak
ada srtuktur horizontal dan vertical.
|
Peserta didik yang menerima muatan
kurikulum sifatnya homogen.
|
Peserta didik yang menerima muatan
kurikilum sifatnya heterogen
|
Peserta didik yang menerima muatan
kurikulum sifatnya heterogen.
|
Sistem manajemen kurikulum senantiasa
dirancang sedemikina rupa bersama sistem lain dalam sistem pendidikan dan
pembelajaran yang diarahkan untuk tujuan jangkan panjang
|
Sistem manajemen kuruikulum senantiasa
dirancang sedemikian rupa bersama dengan sistem lain dalam sistem pendidikan
dan pembelajaran untuk tujuan jangka pendek atau sesuai kebutuhan masyarakat
pasar.
|
Sistem manajemen kurikulum tidak
dirancang, dengan demikian sistem lainnya pun masing-masing berjalan
sendiri-sendiri.
|
Dalam struktur vertical kurikulum adalah
akselerasi kelas dan program belajar.
|
Hanya ada akselerasi program.
|
Tidak ada akselerasi.
|
Tujuan kurikuler stationer pencapaian
tujuan institusi, dan tujuan institute stationer pencapaian tujuan di atasnya
|
Tujuan kurikuler stationer pencapaian
yujuan program.
|
Tidak ada tujuan kurikuler.
|
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
- Dalam
sistem pendidikan nasional, pendidikan seumur hidup dikelola atas tanggung
jawab keluarga, sekolah dan masyarakat. Dimana masing-masing mempunyai
tanggung jawab yang terpadu dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
- Keluarga
sebagai lingkungan pertama, bertanggung jawab untuk memberikan dasar dalam
menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan
religius.
- Sekolah
sebagai lingkungan kedua bertugas mengembangkan potensi dasar yang
dimiliki masing-masing individu agar mempunyai kecerdasan intelektual dan
mental. Dari individu yang cerdas, akan lahir bangsa yang cerdas yang
mampu memecahkan masalahnya sendiri.
- Masyarakat
sebagai lembaga ketiga memberikan anak kemampuan penalaran, keterampilan
dan sikap. Juga menjadi ajang pengoptimalan perkembangan diri setiap
individu.
B.
SARAN DAN KRITIK
- Perlu
adanya keseriusan dan kesungguhan para pendidik dalam semua tingkatan
lembaga pendidikan sebagai usaha untuk pendewasaan diri yang optimal.
- Hendaknya
masing-masing lembaga pendidikan menyadari akan tugas dan tanggung
jawabnya dalam usaha turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Semoga
makalah ini memberikan warna baru bagi pelaku-pelaku pendidikan untuk
menggunakan kemampuan diri dalam menjalani pendidikan seumur hidup.
- Penulisan
makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan, oleh karena itu
kritik dan saran yang sifatnya membangun demi menyempurnakan makalah ini
sangatlah diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Indrakusuma, Amir
Daien.1978. pengantar Ilmu Pendidikan. Malang: IKIP Malang
Kep. Menteri
Pendidikan Nas. RI no 20/U/2003 dalam UU RI. 2003. Tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi.
Muh Ridwan, dkk.
2012. “Penertian Pendidikan”. Makalah di susun untuk memnuhi tugas mata kuliah
Dasar-dasar Pendidikan STAL. Pati, 17 Maret.
Pidarta, Mode.
2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: IKIP Jakarta.
Tim Penyusun Kamus
Pusbinsa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka
Cipta.
Tirtarahardja, Umar
dan La Sula.2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bandung: Citra
Umbara.
terimaksih infonya
BalasHapushttp://goo.gl/kDDTak
terimaksih infonya
BalasHapushttp://goo.gl/kDDTak
Terima kasih, semoga yang menulis mendapatkan balasan yang baik di sisi Allah.
BalasHapusYoaaaiii
BalasHapusCANTIK, PINTER ...
BalasHapusTop, tetap berbuat terbaik... karena darimu untukmu....
BalasHapus