Rabu, 24 Oktober 2018

Praktik Baik Desa dalam Implementasi Undang-Undang Desa

 Disusun Oleh:
Ahmad Rofiq • Agus Salim • Bejo Untung • Indro Laksono • Umi Arifah • Wahidah R. Bulan • Setyawan H

Abstrak

Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyediakan lebih banyak ruang dan otoritas kepada desa untuk lebih mandiri. Setelah pemerintah mensahkan undang-undang tersebut, setiap desa di Indonesia kini diharapkan mampu mengelola dan mengembangkan potensi yang mereka miliki. Sebagai unit dari sebuah komunitas hukum, Undang-Undang Desa memposisikan desa sebagai sebuah organisasi campuran (hybrid) antara komunitas berpemerintahan (self-governing communities) dan pemerintahan lokal (local self-government). Keberadaan peraturan ini membuat model penyelenggaraan pemerintahan desa berbeda dari penyelenggaraan pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, PATTIRO menilai, mengetahui dan mempelajari berbagai praktik baik penerapan Undang-Undang Desa di berbagai desa di Indonesia penting dan menarik untuk dilakukan. Untuk itulah, berkat dukungan dari International Development Study (IDS) dan Making All Voices Count (MAVC), PATTIRO berhasil menyelesaikan sebuah penelitian kualitatif yang bertujuan mendokumentasikan berbagai praktik baik di desa, baik sebelum maupun sesudah pengesahan Undang-Undang Desa. Dari hasil penelitian tersebut, PATTIRO kemudian akan merumuskan berbagai rekomendasi bagi para pembuat kebijakan untuk mengembangkan dan memperbaiki kebijakan-kebijakan mengenai desa. Beberapa isu yang menjadi fokus penelitian PATTIRO antara lain pemerintahan desa, aset dan keuangan desa, partisipasi masyarakat desa, desa adat, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Untuk lengkapnya silahkan baca  di https://drive.google.com/open?id=1VoAG16NRfrkG6ZAz29ge3dzQcI4CAvzH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar