Sabtu, 20 Juli 2013

LEMBAGA PENDIDIKAN DAN MACAM-MACAM LEMBAGA PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia, khususnya anak. Secara kodrati anak memerlukan pendidikan atau bimbingan dari orang dewasa. Bayi, anak manusia yang baru lahir itu sangat tidak sempurna, amat tidak berdaya, dan banyak memiliki kekurangan. Masa-masa tersebut merupakan masa ketergantungan kepada orang tua/ dewasa yang membutuhkan waktu sangat lama.
Kegiatan pendidikan selalu berlangsung di dalam suatu lingkungan. Dalam konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berada di luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang nyata, seperti tumbuhan, orang, keadaan, politik, kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan manusia, termasuk di dalamnya adalah pendidikan.
Di dalam konteks pembangunan manusia seutuhnya, keluarga, sekolah dan masyarakat akan menjadi pusat-pusat kegiatan pendidikan yang akan menumbuhkan dan mengembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius. Dengan memperhatikan bahwa anak adalah individu yang berkembang, ia membutuhkan pertolongan dari orang yang telah dewasa, anak harus dapat berkembang secara bebas, tetapi terarah. Pendidikan harus dapat memberikan motivasi dalam mengaktifkan anak.
Anak adalah anggota keluarga, di mana orang tua adalah pemimpin keluarga, sebagai penanggung jawab atas keselamatan warganya di dunia dan khususnya di akhirat. Orang tua tanpa ada yang memerintah langsung memikul tugas sebagai pendidik, baik bersifat sebagai pengasuh, sebagai pembimbing maupun sebagai guru terhadap anak-anaknya. Selain orang tua sebagai wadah pendidikan informal dalam keluarga, ada lembaga pendidikan yang lain seperti lembaga pendidikan formal dan non formal.
Dalam makalah ini kami akan mencoba, memberikan penjelasan secara singkat tentang batas-batas pendidikan berlangsung dan lembaga yang menangani  aspek pendidikan. Semoga makalah ini memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua

B.       PERMASALAHAN
Dari pemaparan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijelaskan  dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.                                  Apa yang dimaksud lembaga pendidikan ?
2.                                  Apa saja macam-macam lembaga pendidikan ?
3.                                  Bagaimana Jalur, Jenjang dan Jenis Pendididikan ?
4.    Apa perbedaan pendidikan jalur sekolah (Formal) dan Jalur Luar Sekolah (Non Formal dan Informal) ?




















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian lembaga pendidikan
Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan  dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.

B.       Macam-macam lembaga pendidikan
1.    Lembaga Pendidikan Formal
Dalam Undang-undang No 20 (2003:72) lembaga pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan jalur normal terdiri dari lembaga pendidikan prasekolah, lembaga pendidikan dasar (SD/SMP), lembaga pendidikan menengah (SMA/SMK) dan lembaga pendidikan tinggi.
Sedangkan dalam system pendidikan nasional, dinyatakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.
Adapun ciri-ciri pendidikan formal adalah ;
  1. Pendidikan berlangsung dalam ruang kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan formal.
  2. Guru adalah orang yang ditetapkan secara resmi oleh lembaga.
  3. Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
  4. Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan.
  5. Memiliki kurikulum formal.
  6. Adanya perencanaan, metode, media, serta evaluasi pembelajaran.
  7. Adanya batasan lama studi.
  8. Kepada peserta yang lulus diberikan ijazah.
  9. Dapat meneruskan pada jenjang yang lebih inggi.

Sedangkan lembaga-lembaga penyelenggaraan pendidikan formal antara lain;
a.       Taman Kanak-kanak (TK)
b.      Raudatul Athfal (RA)
c.       Sekolah Dasar (SD)
d.      Madrasah Ibtidaiyah (MI)
e.       Sekolah Menengah Pertama (SMP)
f.        Madrasah Tsanawiyah (MTs)
g.      Sekolah Menengah Atas (SMA)
h.      Madrasah Aliyah (MA)
i.        Sekolah Menengah Kejuruan SMK)
j.        Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
k.      Perguruan Tinggi, meliputi; Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas.
Dalam system pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap warga negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP. Lembaga pendidikan formal berorientasi pada pengembangan manusia Indonesia seutuhnya.

2.    Lembaga Pendidikan Nonformal
Dalam Undang-undang Nomor 20 (2003:72) lembaga pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Lembaga pendidikan nonformal adalah lembaga penbdidikan yang disediakan bagi warga Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal. Pendidikan nonformal semakin berkembang, dengan bukti semakin dibutuhkannya keterampilan pada seseorang unrtuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
Faktor pendorong perkembangan pendidikan nonformal, diantaranya:
a.    Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak dapat melanjutkan sekolah.
b.    Lapangan kerja, khususnya sektor swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih dibandingkan perkembangan sektor pemerintah.

Adapun program-program pendidikan nonformal yang disetarakan dengan pendidikan formal, contohnya kejar paket A, kejar paket B, kejar paket C. Pendidikan nonformal yang terjadi pada organisasi masyarakat seperti organisasi keagamaan, sosial, kesenian, olah raga, dan pramuka.
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Dengan kata lain, pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kemudaan, pendidikan pembedayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lainnya.

Adapun cirri-ciri pendidikan nonformal tersebut adalah sebagai berikut :
a.         Pendidikan berlangsung dalam lingkunagan masyarakat.
b.         Guru adalah fasilitator yang diperlukan.
c.         Tidak adanya pembatasan usia.
d.         Materi pelajaran praktis disesuaikan dengan kebutuhan pragmatis.
e.         Waktu pendidikan singkat dan padat materi.
f.          Memiliki manajemen yang terpadu dan terarah.
g.         Pembelajaran bertujuan membekali peserta dengan keterampilan khusus untuk persiapan diri dalam dunia kerja.
Sedangkan lembaga penyelenggaraan pendidikan nonformal antara lain;
a.       Kelompok bermain (KB)
b.      Taman penitipan anak (TPA)
c.       Lembaga khusus
d.      Sanggar
e.       Lembaga pelatihan
f.        Kelompok belajar
g.      Pusat kegiatan belajar masyarakat
h.      Majelis taklim
i.        Lembaga Ketrampilan dan Pelatihan “AMAL-MAS”

3.    Lembaga Pendidikan Informal
Dalam Undang-undang No. 20 (2003:72) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Lembaga pendidikan informal adalah pendidikan yang ruang lingkupnya lebih terarah pada keluarga dan masyarakat. Pendidikan keluarga adalah pendidikan pertama dan utama. Dikatakan pertama, karena bayi atau anak itu pertama kali berkenalan dengan lingkungan dan mendapatkan pembinaan dari sebuah anggota keluarga. Pendidikan pertama ini dapat dipandang sebagai peletak pondasi pengembangan-pengembangan berikutnya. Adanya istilah pendidikan utama juga dikarenakan adanya pengembangan tersebut.
Namun pendidikan informal, khususnya pendidikan keluarga memang belum ditangani seperti pada pendidikan formal, sehingga masuk akal jika sebagian besar keluarga tidak paham tentang cara mendidik anak-anak dengan benar.

Ciri-ciri pendidikan informal adalah ;
a.         Pendidikan berlangsung terus-menerus tanpa mengenal tempat dan waktu.
b.         Guru adalah orang tua.
c.         Tidak adanya manajemen yang jelas.

Secara rinci, lembaga pendidikan dibagi menjadi 4, yaitu:
1.      Orang tua sebagai lembaga pendidikan.
Orang tua adalah orang pertama yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan kepada anak. Sebab orang tua ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, maka orang tua dapat dikatakan sabagai suatu lembaga pendidikan.
2.      Yayasan sebagai lembaga pendidikan.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan yayasan adalah yayasan-yayasan yang bersifat social, seperti yayasan pemeliharaan anak yatim piatu dan yayasan pemeliharaan anak cacat. Yayasan-yayasan ini adalah suatu tempat dimana para anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua atau menyandang cacat serta tidak mempunyai tempat tinggal, maka akan mendapatkan perlindungan dari yayasan tersebut.
3.      Lembaga-lembaga keagamaan.
Di Indonesia sudah banyak kita jumpai lembaga-lembaga keagamaan, diantaranya: pondok-pondok pesantren, masjid, gereja serta biara. Lembaga tersebut mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pendidikan agama bagi para penganut-penganutnya.
4.      Negara sebagai lembaga pendidikan.
Negara sebagai suatu lembaga persekutuan hidup yang tertinggi, yang menginginkan untuk memiliki warga negara itu yang berkewajiban untuk memberikan pendidikan bagi calon warganegaranya. Hal ini mengharuskan ngara untuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan didalam negaranya, maka dapat disebut negara sebagai lembaga pendidikan.

C.      Jalur, Jenjang dan Jenis Pendididikan
Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pada pasal 13 ayat 1 diterangkan bahwa jalur pendididikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Sedangkan berdasarkan pasal 14 diterangkan pula bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Berikut beberapa keterangan tentang hal tersebut :
1.                                                                                    Pada pasal 17 tentang Pendidikan Dasar.
Ayat 1 menjelaskan bahwa “Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah”.
Ayat 2 menjelaskan “ Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”.
2.                                                                                    Pada pasal 18 tentang Pendidikan Menengah.
Ayat 1 menjelaskan bahwa “Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar”.
Ayat 2 menjelaskan bahwa” Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan”.
Ayat 3 menjelaskan bahwa ”Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat”.
Ayat 4 menjelaskan bahwa “Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintahan”.
3.      Pasal 19 tentang Pendidikan Tinggi
Ayat 1 dari pasal ini menjelaskan” Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi”.
Ayat 2 menjelaskan bahwa ”Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka”.
4.      Pasal 20 tentang Pendidikan Tinggi.
Ayat 1 menjelaskan bahwa ”Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas”.
Ayat 2 menjelaskan “Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”.
Ayat 3 menjelasakan “Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan vokasi”.
5.      Pasal 25 tentang Pendidikan Tinggi.
Ayat 1 menjelaskan “ Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi”.
Ayat 2 menjelskan “ Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya”.
6.      Pasal 26 tentang Pendidikan Nonformal.
Ayat 1 menjelaskan “ Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”.
Ayat 2 menjelaskan” Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional”.
Ayat 3 menjelaskan “Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan kesksaraan, pendidikan ketarampilan dan pelatihan kerjapendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditunjukkan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik”.
Ayat 4 menjelaskan “ Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga peltihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dam majlis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis”.
Ayat 5 menjelaskan ”Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memperkuat bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mendiri, dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi”.
Ayat 6 menjelaskan “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mengacu pada standar nasional pendidikan”.
7.      Pasal 27 tentang Pendidikan Informal.
Ayat 1 menjelaskan “Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mendiri”.
Ayat 2 menjelaskan “Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan”.
Ayat 3 menjelaskan “Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.
8.      Pasal 8 tentang Pendidikan Anak Usia Dini.
Ayat 1 menjelaskan “Pendidikan anak usia dini diselenggerakan sebelum jenjang pendidikan dasar”.
Ayat 2 menjelaskan “Pendidikan anak usia didni dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal”.
Ayat 3 menjelaskan Pedidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak”.
Ayat 4 menjelaskan “Pendidikan anka usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Berkelompok (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat”.
Ayat 5 menjelaskan ”Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan”.
9.      Pasal 29 tentang Pendidikan Kedinasan.
Ayat 3 menjelaskan “Pendidikan kedinasan diselenggarakan melaui jalur pendidikan formal dan nonformal”.

D.      Perbedaan Pendidikan Jalur Sekolah (Formal) dan Jalur Luar Sekolah (Non Formal dan Informal)
FORMAL
NON FORMAL
INFORMAL
Desain kurikulum tertuang dalam konsep, dan terstruktur dengan baik secara horizontal maupun vertical
Desain kurikulum sering tertuang dalam konsep, dan terstrukut hanya secara horizontal namun tidak secara vertical
Desain kurikulum tidak tertuang secara konseptual, dengan demikian tidak ada srtuktur horizontal dan vertical.
Peserta didik yang menerima muatan kurikulum sifatnya homogen.
Peserta didik yang menerima muatan kurikilum sifatnya heterogen
Peserta didik yang menerima muatan kurikulum sifatnya heterogen.
Sistem manajemen kurikulum senantiasa dirancang sedemikina rupa bersama sistem lain dalam sistem pendidikan dan pembelajaran yang diarahkan untuk tujuan jangkan panjang

Sistem manajemen kuruikulum senantiasa dirancang sedemikian rupa bersama dengan sistem lain dalam sistem pendidikan dan pembelajaran untuk tujuan jangka pendek atau sesuai kebutuhan masyarakat pasar.
Sistem manajemen kurikulum tidak dirancang, dengan demikian sistem lainnya pun masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

Dalam struktur vertical kurikulum adalah akselerasi kelas dan program belajar.
Hanya ada akselerasi program.

Tidak ada akselerasi.

Tujuan kurikuler stationer pencapaian tujuan institusi, dan tujuan institute stationer pencapaian tujuan di atasnya
Tujuan kurikuler stationer pencapaian yujuan program.

Tidak ada tujuan kurikuler.























BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
  • Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan seumur hidup dikelola atas tanggung jawab keluarga, sekolah dan masyarakat. Dimana masing-masing mempunyai tanggung jawab yang terpadu dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
  • Keluarga sebagai lingkungan pertama, bertanggung jawab untuk memberikan dasar dalam menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk individu, sosial, susila dan religius.
  • Sekolah sebagai lingkungan kedua bertugas mengembangkan potensi dasar yang dimiliki masing-masing individu agar mempunyai kecerdasan intelektual dan mental. Dari individu yang cerdas, akan lahir bangsa yang cerdas yang mampu memecahkan masalahnya sendiri.
  • Masyarakat sebagai lembaga ketiga memberikan anak kemampuan penalaran, keterampilan dan sikap. Juga menjadi ajang pengoptimalan perkembangan diri setiap individu.

B.       SARAN DAN KRITIK
  1. Perlu adanya keseriusan dan kesungguhan para pendidik dalam semua tingkatan lembaga pendidikan sebagai usaha untuk pendewasaan diri yang optimal.
  2. Hendaknya masing-masing lembaga pendidikan menyadari akan tugas dan tanggung jawabnya dalam usaha turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Semoga makalah ini memberikan warna baru bagi pelaku-pelaku pendidikan untuk menggunakan kemampuan diri dalam menjalani pendidikan seumur hidup.
  4. Penulisan makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekeliruan, oleh karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun demi menyempurnakan makalah ini sangatlah diharapkan.




























 DAFTAR PUSTAKA

Indrakusuma, Amir Daien.1978. pengantar Ilmu Pendidikan. Malang: IKIP Malang
Kep. Menteri Pendidikan Nas. RI no 20/U/2003 dalam UU RI. 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Mini Jaya Abadi.
Muh Ridwan, dkk. 2012. “Penertian Pendidikan”. Makalah di susun untuk memnuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Pendidikan STAL. Pati, 17 Maret.
Pidarta, Mode. 2007. Landasan Pendidikan. Jakarta: IKIP Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusbinsa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Tirtarahardja, Umar dan La Sula.2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Bandung: Citra Umbara.




6 komentar: