Rabu, 24 Oktober 2018


IMPLEMENTASI BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT
(Studi BUM Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen)

Oleh : Umi Arifah
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
Email: umiarifah87@gmail.com


ABSTRAK

Sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. BUM Desa ini merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dengan adanya BUM Desa diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Desa untuk pembangunan Desa yang tujuan utamanya kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan BUM Desa Petanahan belum terlalu memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Hal ini terjadi karena bidang usaha yang dilaksanakan BUM Desa Petanahan belum menyentuh masyarakat khususnya warga miskin dan dalam pelaksanaanya belum dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Kata Kunci : Implementasi, Badan Usaha Milik Desa, Ekonomi Masyarakat


Untuk lengkapnya silahkan baca  di https://drive.google.com/open?id=1TSKdS7N0aINZkPsgGO6waZAOgPu77oIz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar