IMPLEMENTASI BADAN USAHA MILIK DESA (BUM
DESA) DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT
(Studi BUM Desa Petanahan Kecamatan Petanahan
Kabupaten Kebumen)
Institut
Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
Email:
umiarifah87@gmail.com
ABSTRAK
Sebagai upaya
mensejahterakan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan
dan potensi Desa. BUM Desa ini merupakan badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara
langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dengan
adanya BUM Desa diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap pendapatan Desa untuk pembangunan Desa
yang tujuan utamanya kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan BUM Desa Petanahan belum terlalu memberikan kontribusi terhadap
peningkatan ekonomi masyarakat desa. Hal ini terjadi
karena bidang usaha yang dilaksanakan BUM Desa Petanahan belum menyentuh
masyarakat khususnya warga miskin dan dalam pelaksanaanya belum dilaksanakan
secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
Kata Kunci
: Implementasi, Badan Usaha
Milik Desa, Ekonomi Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar