Sabtu, 08 September 2012

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN RPJM DESA 2011-1015 DESA PANDANSARI KEC. SRUWENG KAB. KEBUMEN


Tahun 2010 hampir semua desa di Kabupaten Kebumen RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) habis untuk periode 2005-2010. Tahapan selanjutnya penyusunan RPJM Desa periode 2011-2015. Salah satu desa yang menyusun RPJM Desa ini adalah Desa Pandansari, yang merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa tengah.
Dalam tahapan penyusunan RPJM Desa ini dimulai dengan Sosialisasi kepada masyarakat, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan mengudang berbagai unsur masyarakat diantara BPD, LKMD, PKK, Pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, warga miskin, unsur perempuan serta kelompok-kelompok ekonomi yang ada di Desa Pandansari. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui apa dan bagaimana RPJM Desa itu. Sehingga harapan kedepan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan RPJM Desa ini, karena yang mengetahui permasalahan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri dan Pemerintah Desa memfasilitasi dalam penyusunan RPJM Desa periode 2011-2015 sehingga menjadi RPJM Desa yang partisipastif.

Dalam Sosialisasi ini dibentuk Pokja perencanaan yang nantinya pokja ini yang akan menjalankan secara langsung proses-proses dalam penyusunan RPJM Desa. Pokja ini bisa dari berbagai unsur seperti BPD, Pemdes, LKMD, Pemuda, Perempuan, warga miskin dan lain sebagainya. Tahapan selanjutnya Musyawarah Dusun (Musdus), dalam musdus ini melibatkan masyarakat secara langsung dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perempuan warga miskin, pemerhati anak, kelompok ekonomi, pemuda dll. Partisipasi perempuan dan warga miskin dalam musdus ini sangat terlihat ketika mereka mengusulkan permasalahan yang mereka hadapi seperti kondisi ekonomi mereka yang minim, pendidikan yang rendah, kesehatan serta hubungan social dengan masyarakat. Khususnya perempuan sangat aktif dalam penyampaian masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi serta permasalahan yang kaitannya kemasyarakatan. Ternyata anggapan bahwa warga miskin dan perempuan tidak bisa apa-apa dan tidak tau apa-apa salah. Mereka sadar dan perduli dengan kondisi mereka ataupun lingkungan mereka.
Dan yang sangat menarik dalam Musdus 6 (Pita Pitu) adalah keterlibatan orang cacat dari keluarga RTM yang turut aktif pula dalam penggalian masalah. Ini membuktikan bahwa masyarakat Desa Pandansari benar-benar perduli dengan desa serta apa yang menjadi usulan adalah benar-benar berdasarkan aspirasi masyarakat secara langsung bukan hanya dari segelintir orang saja.

Dalam penggalian masalah menggunakan 3 alat kajian.
1.      SKETSA DESA
2.      KALENDER MUSIM
3.      DIAGRAM KELEMBAGAAN
Masyarakat menggambarkan dalam peta dusun, terkait kondisi permasalahan yang ada serta menuliskan apa yang menjadi permasalahan di dusun dalam Format 1, yang terbagi menjadi 3 bidang yaitu serta terbagi menjadi beberapa sektor diantaranya :
1.      Pengembangan Wilayah
-      Pekerjaan Umum
-      SDAPE
-      Pemukiman
-      Lingkungan

2.      Ekonomi
-      Pertanian
-      Peternakan
-      Perikanan dan Kelautan
-      Perdagangan
-      Home industri
3.      Sosial Budaya
-      Pendidikan
-      Kesehatan
-      Sosial
-      Kamtibmas
-      Keagamaan

Dengan ketiga alat kajian tersebut dapat menggali masalah-masalah yang ada di masyarakat. Sketsa desa dapat menggali permasalahan yang ada di berbagai bidang dan sector yang ada, kalender musim dapat digunakan untuk mengetahui musim apa saja dan kejadian yang ada di masyarakat serta masalah apa yang muncul dalam musim-musim tersebut. Diagram kelembagaan digunakan untuk menggali permasalahan terkait struktur, SDM, Manajemen, dan regulasi pada lembaga-lembaga yang ada di desa baik lembaga formal maupun non formal.

Partisipasi Lembaga dan Masyarakat dalam Perencanaan Desa
Di desa selain Pemerintah Desa banyak lembaga-lembaga masyarakat yang ada di desa diantaranya BPD, LKMD, PKK, Gapoktan, dll.
§  BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Merupakan lembaga yang bertugas menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai kewenangan :
1.      membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2.      melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.      mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.      membentuk panitia pemilihan kepala desa
5.      menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan
6.      menyusun tata tertib BPD
dalam struktur BPD Desa Pandansari keterlibatan perempuan sekitar 11 % (1 orang) dari 9 orang pengurus. Namun partisipasi disini masih dalam kuantitas saja, jika dilihat dari sisi kualitas perempuan disini belum memiliki kewenangan yang besar dalam pengambil kebijakan dan cenderung belum maksimal dalam tupoksi hanya sebatas pemenuhan kuota bagi perempuan dalam BPD. Ini menjadi awal yang cukup baik ketika posisi perempuan dalam BPD secara kualitas dapat ditingkatkan dan dapat menjadi pemegang kebijakan dalam lembaga.
§  LKMD
Dalam struktur kepengurusan LKMD keterlibatan perempuan belum ada, karena semua pengurus dari laki-laki. Hal ini bisa disebabkan beberapa hal, bisa karena perempuan dianggap tidak mampu ataupun perempuan itu sendiri yang enggan untuk dilibatkan. Perlu kesadaran bersama untuk membangun partisipasi perempuan dalam lembaga ataupun pengambil kebijakan.
§  Perempuan
Partisipasi perempuan dalam perencanaan dan pembangunan hari ini dikatakan lebih baik dari dahulu di Desa Pandansari. Dulu perempuan jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pembangunan, biasanya hanya penerima manfaat saja itupun hanya berapa persen saja. Di tahun 2010 ini dengan penyusunan RPJM Desa perempuan dilibatkan secara langsung dalam perencanaan, dan anggapan bahwa perempuan hanya “konco wingking” ini salah, ini terbukti dari salah satu pokja bernama Bu Dewi ternyata mampu memfasilitasi Musdus dengan baik. Hal ini perlu ditingkatkan agar muncul perempuan-perempuan yang secara kualitas bisa diunggulkan. Secara umum partisipasi perempuan dalam Musdus cukup aktif, ternyata banyak usulan-usulan yang muncul dari perempuan terutama dalam masalah pedidikan, kesehatan, keagamaan, peternakan, pertanian, pembangunan, social. Sehingga RPJM Desa 2011-2015 ini partisipatif.

§  Warga miskin
Partisipasi warga miskin dalam musdus baik, kehadiran mereka tidak hanya sekedar datang saja tetapi juga mengusulkan permasalahan yang ada, khususnya masalah yang menimpa warga miskin. Mereka mempunyai kesadaran untuk mewujudkan desa yang lebih baik dengan aktifnya mereka dalam Musdus memberikan peluang untuk peningkatan ekonomi bagi warga miskin.

RPJM Desa yang partisipatif dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa. Ketika semua masyarakat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan maka pembangunan desa dapat terwujud dengan baik. Desa tidak akan maju jika hanya dilaksanakan Pemerintah Desa saja tetapi justru masyarakatlah yang mempunyai peran penting dalam setiap pembangunan desa. Sehingga dalam pencapaian MDGs ini dapat berjalan seiring antara masyarakat dan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar