Tahun 2010 hampir semua desa di
Kabupaten Kebumen RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) habis
untuk periode 2005-2010. Tahapan selanjutnya penyusunan RPJM Desa periode
2011-2015. Salah satu desa yang menyusun RPJM Desa ini adalah Desa Pandansari,
yang merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen,
Propinsi Jawa tengah.
Dalam
tahapan penyusunan RPJM Desa ini dimulai dengan Sosialisasi kepada masyarakat,
yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan mengudang berbagai unsur masyarakat
diantara BPD, LKMD, PKK, Pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, warga miskin,
unsur perempuan serta kelompok-kelompok ekonomi yang ada di Desa Pandansari.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui apa dan bagaimana RPJM Desa itu.
Sehingga harapan kedepan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan RPJM
Desa ini, karena yang mengetahui permasalahan masyarakat adalah masyarakat itu
sendiri dan Pemerintah Desa memfasilitasi dalam penyusunan RPJM Desa periode
2011-2015 sehingga menjadi RPJM Desa yang partisipastif.
Dalam
Sosialisasi ini dibentuk Pokja perencanaan yang nantinya pokja ini yang akan
menjalankan secara langsung proses-proses dalam penyusunan RPJM Desa. Pokja ini
bisa dari berbagai unsur seperti BPD, Pemdes, LKMD, Pemuda, Perempuan, warga
miskin dan lain sebagainya. Tahapan selanjutnya Musyawarah Dusun (Musdus),
dalam musdus ini melibatkan masyarakat secara langsung dari tokoh agama, tokoh
masyarakat, perempuan warga miskin, pemerhati anak, kelompok ekonomi, pemuda
dll. Partisipasi perempuan dan warga miskin dalam musdus ini sangat terlihat
ketika mereka mengusulkan permasalahan yang mereka hadapi seperti kondisi
ekonomi mereka yang minim, pendidikan yang rendah, kesehatan serta hubungan
social dengan masyarakat. Khususnya perempuan sangat aktif dalam penyampaian
masalah pendidikan, kesehatan, ekonomi serta permasalahan yang kaitannya
kemasyarakatan. Ternyata anggapan bahwa warga miskin dan perempuan tidak bisa
apa-apa dan tidak tau apa-apa salah. Mereka sadar dan perduli dengan kondisi
mereka ataupun lingkungan mereka.
Dan
yang sangat menarik dalam Musdus 6 (Pita Pitu) adalah keterlibatan orang cacat
dari keluarga RTM yang turut aktif pula dalam penggalian masalah. Ini
membuktikan bahwa masyarakat Desa Pandansari benar-benar perduli dengan desa
serta apa yang menjadi usulan adalah benar-benar berdasarkan aspirasi
masyarakat secara langsung bukan hanya dari segelintir orang saja.
Dalam penggalian masalah menggunakan 3
alat kajian.
1.
SKETSA
DESA
2.
KALENDER
MUSIM
3.
DIAGRAM
KELEMBAGAAN
Masyarakat
menggambarkan dalam peta dusun, terkait kondisi permasalahan yang ada serta menuliskan
apa yang menjadi permasalahan di dusun dalam Format 1, yang terbagi menjadi 3
bidang yaitu serta terbagi menjadi beberapa sektor diantaranya :
1.
Pengembangan
Wilayah
-
Pekerjaan
Umum
-
SDAPE
-
Pemukiman
-
Lingkungan
2.
Ekonomi
-
Pertanian
-
Peternakan
-
Perikanan
dan Kelautan
-
Perdagangan
-
Home
industri
3.
Sosial
Budaya
-
Pendidikan
-
Kesehatan
-
Sosial
-
Kamtibmas
-
Keagamaan
Dengan
ketiga alat kajian tersebut dapat menggali masalah-masalah yang ada di
masyarakat. Sketsa desa dapat menggali permasalahan yang ada di berbagai bidang
dan sector yang ada, kalender musim dapat digunakan untuk mengetahui musim apa
saja dan kejadian yang ada di masyarakat serta masalah apa yang muncul dalam
musim-musim tersebut. Diagram kelembagaan digunakan untuk menggali permasalahan
terkait struktur, SDM, Manajemen, dan regulasi pada lembaga-lembaga yang ada di
desa baik lembaga formal maupun non formal.
Partisipasi Lembaga dan Masyarakat dalam
Perencanaan Desa
Di desa selain Pemerintah Desa banyak
lembaga-lembaga masyarakat yang ada di desa diantaranya BPD, LKMD, PKK,
Gapoktan, dll.
§ BPD
(Badan Permusyawaratan Desa)
Merupakan
lembaga yang bertugas menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD mempunyai kewenangan :
1.
membahas rancangan peraturan desa bersama
kepala desa
2.
melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3.
mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4.
membentuk
panitia pemilihan kepala desa
5.
menggali,menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan
6.
menyusun tata tertib BPD
dalam struktur BPD Desa Pandansari
keterlibatan perempuan sekitar 11 % (1 orang) dari 9 orang pengurus. Namun
partisipasi disini masih dalam kuantitas saja, jika dilihat dari sisi kualitas
perempuan disini belum memiliki kewenangan yang besar dalam pengambil kebijakan
dan cenderung belum maksimal dalam tupoksi hanya sebatas pemenuhan kuota bagi
perempuan dalam BPD. Ini menjadi awal yang cukup baik ketika posisi perempuan
dalam BPD secara kualitas dapat ditingkatkan dan dapat menjadi pemegang
kebijakan dalam lembaga.
§ LKMD
Dalam struktur kepengurusan LKMD keterlibatan
perempuan belum ada, karena semua pengurus dari laki-laki. Hal ini bisa
disebabkan beberapa hal, bisa karena perempuan dianggap tidak mampu ataupun
perempuan itu sendiri yang enggan untuk dilibatkan. Perlu kesadaran bersama
untuk membangun partisipasi perempuan dalam lembaga ataupun pengambil
kebijakan.
§ Perempuan
Partisipasi perempuan dalam perencanaan dan
pembangunan hari ini dikatakan lebih baik dari dahulu di Desa Pandansari. Dulu
perempuan jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pembangunan, biasanya hanya
penerima manfaat saja itupun hanya berapa persen saja. Di tahun 2010 ini dengan
penyusunan RPJM Desa perempuan dilibatkan secara langsung dalam perencanaan,
dan anggapan bahwa perempuan hanya “konco
wingking” ini salah, ini terbukti dari salah satu pokja bernama Bu Dewi
ternyata mampu memfasilitasi Musdus dengan baik. Hal ini perlu ditingkatkan
agar muncul perempuan-perempuan yang secara kualitas bisa diunggulkan. Secara
umum partisipasi perempuan dalam Musdus cukup aktif, ternyata banyak
usulan-usulan yang muncul dari perempuan terutama dalam masalah pedidikan,
kesehatan, keagamaan, peternakan, pertanian, pembangunan, social. Sehingga RPJM
Desa 2011-2015 ini partisipatif.
§ Warga miskin
Partisipasi warga miskin dalam musdus baik,
kehadiran mereka tidak hanya sekedar datang saja tetapi juga mengusulkan
permasalahan yang ada, khususnya masalah yang menimpa warga miskin. Mereka
mempunyai kesadaran untuk mewujudkan desa yang lebih baik dengan aktifnya
mereka dalam Musdus memberikan peluang untuk peningkatan ekonomi bagi warga
miskin.
RPJM
Desa yang partisipatif dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
Pemerintah Desa. Ketika semua masyarakat terlibat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan maka pembangunan desa dapat terwujud dengan baik.
Desa tidak akan maju jika hanya dilaksanakan Pemerintah Desa saja tetapi justru
masyarakatlah yang mempunyai peran penting dalam setiap pembangunan desa.
Sehingga dalam pencapaian MDGs ini dapat berjalan seiring antara masyarakat dan
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar