Rabu, 24 Oktober 2018


KEDAULATAN DESA ATAS DATA KEMISKINAN 
Panduan Pendataan Penduduk Miskin

Disusun Oleh:
Yusuf Murtiono, Umi Arifah, Mukhtar Syafi'il Anam, Rakhmat Edi Akbar Nugroho, Ika Fitriani, Nurul Dwi Hastuti


Kabupaten Kebumen merupakan sebuah contoh keberhasilan penanggulangan kemiskinan melalui upaya kolaboratif antara pemerintah pusat (Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat – Kemenkokesra), pemerintah daerah (Pemda Kabupaten Kebumen dan pemerintah desa), lembaga donor (Ford Foundation), NGO di tingkat nasional (Komite Kemitraan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan – KKIPK) dan daerah (LP2M/FORMASI), dan komunitas akar rumput di daerah pedesaan dan perkotaan. Upaya-upaya kolaboratif yang difasilitasi oleh Strategic Alliance for Poverty Alleviation ( SAPA - Aliansi Strategis untuk Penanggulangan Kemiskinan) di Kebumen sejak tahun 2010 secara tidaka langsung ikut menyumbang pada percepatan penanggulangan kemiskinan di kabupaten tersebut. SAPA sendiri adalah kolaborasi antara Kemenkokesra, Ford Foundation, sekitar 20 NGO nasional dan daerah, dan 32 kabupaten dan kota di 9 provinsi untuk mendorong transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan efektivitas program-program penanggulangan kemiskinan.

Untuk lengkapnya silahkan baca  di https://drive.google.com/open?id=1KPXf1wz0Z2D0Yi93n_szNCVrXrPaTlns


Praktik Baik Desa dalam Implementasi Undang-Undang Desa

 Disusun Oleh:
Ahmad Rofiq • Agus Salim • Bejo Untung • Indro Laksono • Umi Arifah • Wahidah R. Bulan • Setyawan H

Abstrak

Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyediakan lebih banyak ruang dan otoritas kepada desa untuk lebih mandiri. Setelah pemerintah mensahkan undang-undang tersebut, setiap desa di Indonesia kini diharapkan mampu mengelola dan mengembangkan potensi yang mereka miliki. Sebagai unit dari sebuah komunitas hukum, Undang-Undang Desa memposisikan desa sebagai sebuah organisasi campuran (hybrid) antara komunitas berpemerintahan (self-governing communities) dan pemerintahan lokal (local self-government). Keberadaan peraturan ini membuat model penyelenggaraan pemerintahan desa berbeda dari penyelenggaraan pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, PATTIRO menilai, mengetahui dan mempelajari berbagai praktik baik penerapan Undang-Undang Desa di berbagai desa di Indonesia penting dan menarik untuk dilakukan. Untuk itulah, berkat dukungan dari International Development Study (IDS) dan Making All Voices Count (MAVC), PATTIRO berhasil menyelesaikan sebuah penelitian kualitatif yang bertujuan mendokumentasikan berbagai praktik baik di desa, baik sebelum maupun sesudah pengesahan Undang-Undang Desa. Dari hasil penelitian tersebut, PATTIRO kemudian akan merumuskan berbagai rekomendasi bagi para pembuat kebijakan untuk mengembangkan dan memperbaiki kebijakan-kebijakan mengenai desa. Beberapa isu yang menjadi fokus penelitian PATTIRO antara lain pemerintahan desa, aset dan keuangan desa, partisipasi masyarakat desa, desa adat, dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Untuk lengkapnya silahkan baca  di https://drive.google.com/open?id=1VoAG16NRfrkG6ZAz29ge3dzQcI4CAvzH


IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI DESA DI KABUPATEN KEBUMEN DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG BAIK

Disusun Oleh : Umi Arifah
Dosen Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen &
Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro Semarang

Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Kebumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Kebumen belum berjalan secara maksimal. Komunikasi dan koordinasi antar pihak yang berwenang belum berjalan maksimal. Sumber daya pengelola SID perlu penguatan dan pendampingan secara konsisten dari Pemerintah Daerah. Masih muncul ego sekoral dari Pemerintah Desa maupun masing-masing OPD yang bertanggungjawab sehingga dalam implementasinya dianggap belum menjadi kebutuhan untuk Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah. Terdapat faktor pendukung yaitu tersedianya alokasi anggaran untuk mendukung implementasi Sistem Informasi Desa, terdapat pembagian tugas yang jelas masing-masing stakeholder, muatan Sistem Informasi Desa yang lengkap. Selain itu juga terdapat faktor penghambat yaitu masih kurangnya pendampingan dalam implementasi Sistem Informasi Desa, dan pemanfaatan teknologi yang masih rendah.

Kata Kunci : Sistem Informasi Desa, Implementasi Kebijakan, Tata Kelola Desa


Untuk lengkapnya silahkan baca di https://www.publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SENASPOLHI/article/view/2428


IMPLEMENTASI BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT
(Studi BUM Desa Petanahan Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen)

Oleh : Umi Arifah
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
Email: umiarifah87@gmail.com


ABSTRAK

Sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dan memperkuat ekonomi masyarakat, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. BUM Desa ini merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Dengan adanya BUM Desa diharapkan dapat mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Desa untuk pembangunan Desa yang tujuan utamanya kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan BUM Desa Petanahan belum terlalu memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Hal ini terjadi karena bidang usaha yang dilaksanakan BUM Desa Petanahan belum menyentuh masyarakat khususnya warga miskin dan dalam pelaksanaanya belum dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Kata Kunci : Implementasi, Badan Usaha Milik Desa, Ekonomi Masyarakat


Untuk lengkapnya silahkan baca  di https://drive.google.com/open?id=1TSKdS7N0aINZkPsgGO6waZAOgPu77oIz


ANGGARAN RESPONSIF GENDER UNTUK
STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN

Umi Arifah
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
Email: umiarifah87@gmail.com


Abstrak

Kemiskinan menjadi suatu permasalahan yang tak kunjung usia, hal tersebut terjadi dengan segala problematika yang kompleks dalam menyelesaikannya. Dalam melaksanakan berbagai program kemiskinan sering dilakukan tanpa adanya analisis sasaran program tersebut baik itu laki-laki ataupun perempuan akan diperlakukan sama. Perlu adanya kesadaran multistakeholder pembangunan akan pentingnya analisis gender terutama dalam mengatasi persoalan kemiskinan. Analisis gender ini dilakukan agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tepat sasaran dan tepat fungsi. Dalam pengintegrasiannya dapat dilaksanakan pada tahapan perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi program pengentasan kemiskinan. Disisi lain program-program pembangunan akan berjalan dengan baik ketika adanya partisipasi laki-laki dan perempuan dalam multibidang pembangunan tanpa adanya diskriminasi dalam pembangunan.

Kata Kunci : Anggaran Responsif Gender, Strategi Pengentasan Kemiskinan

Untuk lengkapnya silahkan baca  di https://drive.google.com/open?id=1yx8U4eOVSOlFEUdTgHDnyW87J1P7EhBL


Jumat, 16 Maret 2018


PEMANFAATAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM OLEH MULTISTAKEHOLDER PENDIDIKAN

Umi Arifah
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
Email: umiarifah87@gmail.com
 


Abstrak

Manajemen dalam suatu lembaga pendidikan harus dijalankan dengan baik untuk menjaga keberlangsungan hidup lembaga pendidikan tersebut. Salah satu komponen yang dapat mengembangkan sebuah lembaga pendidikan tersebut adanya pengelolaan sistem informasi dengan baik. Pengelolaan sistem informasi ini dilaksanakan untuk Pendidikan Islam yang diselenggaran oleh sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat dengan harapan mewujudkan tujuan pendidikan. Fakta dilapangan masih banyak para pengelola pendidikan yang belum mengaplikasikan sistem informasi manajemen yang berdampak pada kurang optimal lembaga pendidikan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, monitoring dan  evaluasi. Dengan pengelolaan yang tidak dilandasi ilmu manajemen akan mempengaruhi proses dan hasil yang tidak efektif dan efisien sehingga lembaga pendidikan mengalami kemunduran. Permasalahan pendidikan yang terjadi dapat dihadapi melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan formal, informal dan nonformal.

Kata Kunci : Sistem Informasi Manajemen, Pendidikan Islam, Multistakeholder Pendidikan


Untuk lengkapnya silahkan baca  di https://drive.google.com/open?id=1LHlFL82T06442RZuIzB6-i1Hv3fymuxd


KEBIJAKAN PUBLIK DALAM ANGGARAN PENDIDIKAN


Umi Arifah
Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen
Email: umiarifah87@gmail.com



Abstract

Tujuan analisis kebijakan publik bidang pendidikan ini adalah untuk mengetahui arah kebijakan publik, mengetahui karakteristik kebijakan pendidikan dan untuk mengetahui implementasi kebijakan pendidikan di Indonesia. Pendidikan merupakan milik publik dan tiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. Maka dari itu kebijakan pendidikan adalah program-program yang direncanakan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang pendidikan demi memenuhi kewajiban pemerintah dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga negaranya.
Pelaksanaan kebijakan publik dibidang pendidikan meupakan hal yang sangat penting, sebab pemerintah sudah seharusnya membuat perubahan-perubahan didalam pendidikan demi tercapainya pelaksanaan pendidikan yang lebih baik. Suatu kebijakan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak dan mengarahkan kegiatan dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Proses implementasi kebijakan hanya dapat dimulai apabila tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang semula bersifat umum telah dirinci, program-program aksi telah dirancang dan sejumlah dana/biaya telah dialokasikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran tersebut. Selain itu adanya perencanaan-perencanaan dalam bidang pendidikan juga tengah digalakkan, contohnya saja penempatan guru-guru yang dianggap profesional untuk bersedia ditempatkan ditempat-tempat terpencil. Maka dari itu perlu adanya suatu kebijakan dari pemerintah khususnya yang mana mampu membuat suatu program- program baru untuk perubahan pendidikan yang lebih berkualitas.
Kata Kunci: Angaran, Kebijakan Publik, Pendidikan

Selasa, 21 Februari 2017

PENDIDIKAN SEKS DI SEKOLAH

Pendidikan seks yang terbaik adalah yang diberikan oleh orangtua sendiri. Dicontohkan melalui cara hidup orangtua dalam keluarga sebagai suami-istri dalam pernikahan. Pendidikan seks ini sebaiknya diberikan dalam suasana akrab dan terbuka dari hati ke hati antara orangtua dan anak. Kesulitan yang timbul kemudian adalah apabila pengetahuan orangtua yang kurang memadai (secara teoritis dan objektif) menyebabkan sikap kurang terbuka dan cenderung tidak memberikan pemahaman tentang masalah-masalah seks kepada anak.
Dengan kenyataan yang demikian, keluarga membutuhkan pihak lain dalam melengkapi upaya pembelajaran alami terhadap hakikat seksualitas manusia. Pihak lain yang cukup berkompeten untuk menambah dan melengkapi pengetahuan orangtua, menjadi perantara antara orangtua dan anak dalam memberikan pendidikan seks adalah sekolah.

Tujuan pendidikan seks di sekolah seperti yang diungkapkan oleh Federasi Kehidupan Keluarga Internasional ialah : (diunduh dari Pendidikan Seks di Sekolah)
  • Memahami seksualitas sebagai bagian dari kehidupan yang esensi dan normal.
  • Mengerti perkembangan fisik dan perkembangan emosional manusia.
  • Memahami dan menerima individualitas pola perkembangan pribadi.
  • Memahami kenyataan seksualitas manusia dan reproduksi manusia.
  • Mengkomunikasikan secara efektif tentang pertanyaan-pertanyaan yang berkenaan dengan seksualitas dan perilaku sosial.
  • Mengetahui konsekuensi secara pribadi dan sosial dari sikap seksual yang tidak bertanggung jawab.
  • Mengembangkan sikap tanggung jawab dalam hubungan interpersonal dan perilaku sosial.
  • Mengenal dan mampu mengambil langkah efektif terhadap penyimpangan perilaku seksual.
  • Merencanakan kemandirian di masa depan, sebuah tempat dalam masyarakat, pernikahan dan kehidupan keluarga.

Lalu materi apa saja yang harus diberikan oleh sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, sebagai berikut:

Sekolah Dasar (SD) Terutama Kelas 5-6 SD
  • Keterbukaan pada orang tua
  • Pengarahan akan persepsi mereka tentang seks bahwa hal tersebut mengacu pada ‘jenis kelamin’ dan bukan lagi tentang hal-hal di luar itu (hubungan laki-laki dan perempuan; proses membuat anak; dsb.)
  • Perbedaan antara laki-laki dan perempuan.
  • Pengenalan bagian tubuh, organ, dan fungsinya.
  • Memakai bahasa yang baik dan benar tentang seks dengan menggunakan bahasa ilmiah, seperti ‘Penis’, ‘Vagina’.
  • Pengenalan sistem organ seks secara sederhana.
  • Anatomi sistem reproduksi secara sederhana.
  • Cara merawat kesehatan dan kebersihan organ tubuh, termasuk organ seks/organ reproduksi.
  • Mengajarkan anak untuk menghargai dan melindungi tubuhnya sendiri.
  • Proses kehamilan dan persalinan sederhana.
  • Mempersiapkan anak untuk memasuki masa pubertas.
  • Perkembangan fisik dan psikologis yang terjadi pada remaja.
  • Ciri seksualitas primer dan sekunder.
  • Proses terjadinya mimpi basah.
  • Proses terjadinya ovulasi dan menstruasi secara sederhana.
  • Memberikan pemahaman bagi para siswa mengenai pendidikan seksual agar siswa dapat memiliki sikap positif dan perilaku yang bertanggung jawab terhadap kesehatan reproduksinya secara umum.
  • Menanamkan nilai-nilai keagamaan secara baik.

Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Menjelaskan sistem organ seks dengan cukup detail.
  • Proses kehamilan dan persalinan agak detail.
  • Sedikit materi tambahan tentang kondisi patologis pada sistem organ seks.
  • Memperluas apa yang telah dibicarakan di SD kelas 5 dan 6, yakni identitas remaja, pergaulan, dari mana kau berasal, proses melahirkan, dan tanggung jawab moral dalam pergaulan.
  • Lebih mengarah ke penyuluhan ‘Safe Sex’. Bukan hanya untuk menghindari kehamilan, tapi juga menghindari penyakit-penyakit seksual.
  • Sudah mulai disampaikan bahaya penyakit menular seksual (PMS), terutama HIV/AIDS.
  • Memberikan pemahaman secara spesifik nilai-nilai agama yang harus dijalankan dan dilarang agama.

Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Menjelaskan secara detail dan lengkap materi bahaya penyakit menular seksual (PMS), terutama HIV/AIDS.
  • Mendalami lagi apa yang telah diberikan di SD dan SLTP yakni secara psikologis pria dan wanita, paham keluarga secara sosiologi, masalah pacaran dan tunangan, komunikasi, pilihan cara hidup menikah atau membujang, pergaulan pria dan wanita, tubuh manusia yang berharga, penilaian etis yang bertanggung jawab sekitar masalah-masalah seksual dan perkawinan.
  • Memberikan pemahaman bahwa segala yang dilakukan individu masing-masing akan dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan, sehingga dalam bertindak harus sesuai dengan aturan agama.